Kamis, 26 Mei 2016

Partisipasi Jadi Model KPU Untuk Susun Kebijakan

 
Jakarta, kpu.go.id – Sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan partisipasi sebagai bagian dalam menyusun kebijakan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan, Rabu (25/5).

Hal itu dikatakan oleh Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas saat menerima kunjungan mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jakarta di ruang rapat utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.

“Partisipasi menjadi bagian model KPU dalam membuat kebijakan sekaligus melakukan evaluasi. Kami melibatkan partai (partai politik peserta pemilihan), para ahli dari lembaga penelitian, akademisi, atau aktivis, dan diluar stakeholder utama kami melibatkan pemerintah, serta penyelenggara pemilu sendiri,” jelas Sigit.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait mengenai tepat atau tidaknya kebijakan dan fokus evaluasi yang telah dirumuskan oleh KPU.

“Jadi dalam mengambil kebijakan, seperti peraturan KPU, sebelumnya kami pasti mengundang berbagai pihak, civil society, dan partai untuk memberi masukan apakah program yang kami susun ini sudah tepat atau belum,” lanjut Sigit.

Dari respon pihak-pihak terkait itulah KPU akan menyusun kebijakan berdasarkan masukan yang sebelumnya telah didapat. Sigit mengatakan, model tersebut terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU dalam kurun waktu 9 tahun terakhir.

“Nanti respon dari user, expert dan dari penyelenggara pemilu itu disatukan menjadi evaluasi. Dan alhamdulillah dari survey awal tahun 2005 yang 60-an persen, selesai Pemilu 2014 kepercayaan publiknya menjadi 80 persen sekian,” ujar dia.

Mengenai hasil evaluasi, apabila proses pengambilan keputusan berada pada ranah KPU, KPU akan memasukkan hasil evaluasi tersebut ke dalam peraturan KPU, tetapi jika hasil evaluasi tersebut di luar ranah KPU untuk mengambil kebijakan, KPU akan memberikan hasil itu kepada DPR sebagai kajian referensi dalam menyusun undang-undang.

Penggunaan IT dan Transparansi Dalam Pemilu

Merespon pertanyaan salah satu mahasiswa Unhas mengenai e-voting dalam pemilu, Sigit mengatakan, sistem yang sempat tenar dalam 6 tahun terakhir itu kini mulai ditingggalkan karena rawan dari segi keamanan dan supervisi.

Meski belum menerapkan sistem e-voting, Sigit mengungkapkan bahwa keterbukaan KPU dalam menyajikan hasil scan formulir C1 dalam pemilihan mendapatkan perhatian dunia, karena sistem itu belum pernah diterapkan sebelumnya.

“Keterbukaan kita (KPU) dalam menghadirkan data autentik hasil pemilihan per TPS ini sekarang mendapat perhatian banyak negara. Tidak pakai e-voting tetapi menunjukkan hasil per TPS sekarang menjadi kajian menarik, karena ini pertama kali dalam sejarah pemilu di dunia, dan itu di negara anda,” kata Sigit kepada mahasiswa Unhas dan IPDN.

Sigit menambahkan, sistem yang dikembangkan oleh KPU ini bahkan mulai diterapkan oleh negara-negara lain dalam menggelar pemilihan.

“Beberapa negara Timur Tengah belajar demokrasi ke KPU, beberapa negara Asia Tenggara yang kemarin menyelenggarakan pemilu juga ke KPU, dan sebagian besar sudah mengadopsi sistem yang dipakai oleh KPU,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/ilham/Hupmas)

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TEBO
Sukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2017

Rabu, 16 Maret 2016