SUB BAGIAN HUKUM KPU TEBO
Jumat, 03 Juni 2016
Kamis, 26 Mei 2016
Partisipasi Jadi Model KPU Untuk Susun Kebijakan
Jakarta, kpu.go.id – Sebagai
lembaga independen yang berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan partisipasi sebagai bagian dalam
menyusun kebijakan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan, Rabu (25/5).
Hal
itu dikatakan oleh Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas saat menerima
kunjungan mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Hasanuddin (Unhas)
Makassar dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jakarta di
ruang rapat utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.
“Partisipasi
menjadi bagian model KPU dalam membuat kebijakan sekaligus melakukan
evaluasi. Kami melibatkan partai (partai politik peserta pemilihan),
para ahli dari lembaga penelitian, akademisi, atau aktivis, dan diluar stakeholder utama kami melibatkan pemerintah, serta penyelenggara pemilu sendiri,” jelas Sigit.
Hal
itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait
mengenai tepat atau tidaknya kebijakan dan fokus evaluasi yang telah
dirumuskan oleh KPU.
“Jadi dalam mengambil kebijakan, seperti peraturan KPU, sebelumnya kami pasti mengundang berbagai pihak, civil society, dan partai untuk memberi masukan apakah program yang kami susun ini sudah tepat atau belum,” lanjut Sigit.
Dari
respon pihak-pihak terkait itulah KPU akan menyusun kebijakan
berdasarkan masukan yang sebelumnya telah didapat. Sigit mengatakan,
model tersebut terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap
KPU dalam kurun waktu 9 tahun terakhir.
“Nanti respon dari user, expert dan dari penyelenggara pemilu itu disatukan menjadi evaluasi. Dan alhamdulillah dari survey awal tahun 2005 yang 60-an persen, selesai Pemilu 2014 kepercayaan publiknya menjadi 80 persen sekian,” ujar dia.
Mengenai
hasil evaluasi, apabila proses pengambilan keputusan berada pada ranah
KPU, KPU akan memasukkan hasil evaluasi tersebut ke dalam peraturan KPU,
tetapi jika hasil evaluasi tersebut di luar ranah KPU untuk mengambil
kebijakan, KPU akan memberikan hasil itu kepada DPR sebagai kajian
referensi dalam menyusun undang-undang.
Penggunaan IT dan Transparansi Dalam Pemilu
Merespon pertanyaan salah satu mahasiswa Unhas mengenai e-voting
dalam pemilu, Sigit mengatakan, sistem yang sempat tenar dalam 6 tahun
terakhir itu kini mulai ditingggalkan karena rawan dari segi keamanan
dan supervisi.
Meski belum menerapkan sistem e-voting,
Sigit mengungkapkan bahwa keterbukaan KPU dalam menyajikan hasil scan
formulir C1 dalam pemilihan mendapatkan perhatian dunia, karena sistem
itu belum pernah diterapkan sebelumnya.
“Keterbukaan
kita (KPU) dalam menghadirkan data autentik hasil pemilihan per TPS ini
sekarang mendapat perhatian banyak negara. Tidak pakai e-voting
tetapi menunjukkan hasil per TPS sekarang menjadi kajian menarik, karena
ini pertama kali dalam sejarah pemilu di dunia, dan itu di negara
anda,” kata Sigit kepada mahasiswa Unhas dan IPDN.
Sigit
menambahkan, sistem yang dikembangkan oleh KPU ini bahkan mulai
diterapkan oleh negara-negara lain dalam menggelar pemilihan.
“Beberapa
negara Timur Tengah belajar demokrasi ke KPU, beberapa negara Asia
Tenggara yang kemarin menyelenggarakan pemilu juga ke KPU, dan sebagian
besar sudah mengadopsi sistem yang dipakai oleh KPU,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/ilham/Hupmas)
Rabu, 02 Desember 2015
Selasa, 01 Desember 2015
Langganan:
Postingan (Atom)